Fakultas Hukum UWM Sosialisasikan KUHP Baru dan PMB di Polres Kulonprogo

Daerah, Lingkungan84 Dilihat

Yogyakarta (Riaunews.com) – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sekaligus Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Polres Kulonprogo, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian kepada Masyarakat, serta bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Sosialisasi KUHP Baru disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum UWM, Khairil Ikhsan, S.H., M.H. Ia memaparkan filosofi pembaruan hukum pidana nasional, perbedaan paradigma KUHP lama dan KUHP baru, serta implikasinya terhadap tugas kepolisian, terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam pemaparannya, Khairil menekankan bahwa KUHP baru mengusung pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada keadilan restoratif, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UWM disampaikan oleh Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H. Ia menjelaskan peluang bagi anggota Polri untuk melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum dengan sistem perkuliahan yang adaptif tanpa mengganggu tugas kedinasan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Selain meningkatkan pemahaman aparat kepolisian terhadap KUHP Baru, kegiatan ini juga menjadi langkah awal penguatan kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum UWM dan Polri, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar