Sidak ke Rumah Sakit dan Hotel, Disnaker Pekanbaru Perketat Pengawasan Penerapan UMK 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 di sejumlah perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan, mulai dari hotel hingga rumah sakit, untuk memastikan UMK 2026 benar-benar diterapkan. Pengawasan tersebut dilakukan secara intens oleh tim internal Disnaker.

Selain pengawasan, Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada manajemen perusahaan dan bagian sumber daya manusia (HRD) terkait ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para pengusaha.

“Hotel dan rumah sakit sudah kita datangi untuk mengetahui penerapan UMK. Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara intens, apalagi sudah bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).

Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau pekerja yang menerima upah di bawah UMK agar tidak ragu melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Hingga saat ini, Jamal menyebutkan belum ditemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Berdasarkan keterangan HRD yang ditemui di lapangan, seluruh perusahaan menyatakan telah menerapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Komentar