BBPOM Pekanbaru Temukan Produk Pangan Kedaluwarsa saat Sidak di Kepulauan Meranti

Meranti (Riaunews.com) – Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan olahan kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026). Pengawasan tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, bersama pemerintah daerah setempat. Tim memeriksa sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor di wilayah tersebut.

Alex mengatakan, dari dua lokasi yang diperiksa, petugas menemukan produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa di salah satu gudang distributor yang berada di Jalan Pengaram.

“Pertama tadi di gudang yang berada di Jalan Pengaram. Di sana ditemukan produk-produk yang sudah expired,” ujar Alex.

Sementara pada lokasi kedua, petugas tidak menemukan produk pangan rusak, kedaluwarsa, maupun tanpa izin edar.

Uji Sampel Takjil

Alex menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi selama Ramadan.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan keamanan terhadap pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, sehingga selama bulan puasa masyarakat bisa mengonsumsi produk yang aman,” jelasnya.

Selain memeriksa sarana distribusi pangan, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap takjil yang dijual masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas akan mengambil 22 sampel takjil untuk diuji di laboratorium.

Pengujian dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna yang dilarang.

“Kita akan melakukan pengujian formalin, boraks, dan pewarna pada takjil,” kata Alex.

Terhadap produk yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, BBPOM meminta distributor segera menarik atau meretur barang tersebut agar tidak beredar di pasaran. Alex juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.

“Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Yang penyok atau rusak harus ditarik dari peredaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran kepada BPOM, Dinas Kesehatan, maupun distributor terkait.

Komentar