Pekanbaru (Riaunews.com) – Wacana pemberlakuan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit di Riau dinilai akan menekan petani sawit rakyat. Kebijakan yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tersebut disebut berpotensi menambah beban biaya produksi dan menggerus pendapatan petani.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menegaskan petani sawit rakyat menjadi pihak yang paling terdampak jika pajak tersebut diterapkan. Ia menilai pembahasan PAP sejauh ini belum melibatkan petani secara memadai, padahal mereka berada di garis terdepan yang menanggung konsekuensi kebijakan.
Menurut Darto, luas kebun sawit rakyat di Riau mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare atau sekitar 231,2 juta batang sawit. Jika dikenakan PAP Rp1.700 per batang, maka total beban pajak yang harus ditanggung petani mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau Rp4,72 triliun per tahun.
Ia menjelaskan, di tingkat petani beban pajak tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun. Angka itu dinilai sangat memberatkan, terutama bagi petani kecil yang hanya mengandalkan hasil kebun sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan asumsi harga Tandan Buah Segar (TBS) sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan petani sekitar Rp3,6 juta per hektare per bulan. Setelah dikurangi beban pajak, pendapatan petani menyusut signifikan dan berpotensi menekan harga TBS di tingkat petani.
POPSI berharap pemerintah daerah dan DPRD Riau membuka ruang dialog yang lebih inklusif sebelum menetapkan kebijakan PAP. Menurut Darto, kebijakan fiskal daerah seharusnya melindungi dan memperkuat petani sawit rakyat, bukan justru menambah tekanan ekonomi.
