Target PSR Riau 2026 Capai 11.600 Hektare, Disbun Fokus Tahap Awal

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 11.600 hektare di Provinsi Riau pada 2026. Realisasi program dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kabupaten serta partisipasi aktif para petani.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan target tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni 5.000 hektare pada tahap pertama dan 6.600 hektare pada tahap kedua.

“Untuk saat ini, fokus kita adalah memenuhi target tahap pertama terlebih dahulu. Jika sudah tercapai, baru dilanjutkan ke tahap kedua,” ujar Supriadi, yang akrab disapa Ucup.

Proses Awal dan Tantangan di Lapangan

Supriadi menjelaskan, hingga awal 2026 sekitar 176 hektare kebun sawit telah masuk dalam proses awal, termasuk penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek). Ia optimistis proses tersebut dapat segera berjalan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa berproses. Saat ini memang masih ada kendala, baik di akun kabupaten maupun di sisi pekebun,” jelasnya.

Ia menegaskan keberhasilan PSR sangat bergantung pada peran aktif pemerintah kabupaten dan kesiapan petani. Disbun Riau, lanjutnya, siap memfasilitasi kebutuhan administrasi maupun teknis guna mempercepat realisasi program.

Harga Sawit Jadi Kendala, Pemerintah Siapkan Solusi

Meski demikian, Supriadi mengakui masih ada tantangan di lapangan. Banyak kebun sawit di Riau sudah memasuki usia replanting, namun sebagian petani masih enggan melakukan peremajaan karena khawatir kehilangan pendapatan.

“Harga sawit masih bagus, jadi petani takut kehilangan penghasilan saat kebunnya diremajakan,” ungkapnya.

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan program ketahanan pangan dari Kementerian Pertanian agar petani tetap memiliki sumber penghasilan selama masa peremajaan. Petani dapat memanfaatkan lahan dengan menanam komoditas seperti padi gogo, semangka, dan tanaman semusim lainnya.

Program PSR sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Melalui program ini, petani mendapatkan bantuan dana untuk meremajakan kebun sawit yang tidak produktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun secara berkelanjutan.