Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, menilai rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor kelapa sawit tidak tepat dan berpotensi menekan kesejahteraan petani.
Pernyataan itu disampaikan Gulat dalam diskusi publik bertajuk “Pajak Air Permukaan (PAP): Jawaban Defisit Anggaran atau Jalan Menuju Keadilan Ekonomi?” yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau, Jumat sore. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibebankan pada sektor hilir pada akhirnya akan berdampak langsung kepada petani di hulu.
Menurut Gulat, industri sawit saat ini sudah menanggung berbagai pungutan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pungutan ekspor, bea keluar, hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). “Sekarang ada lagi rencana PAP. Sawit ini sudah terlalu banyak dipajaki,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengenaan PAP terhadap tanaman sawit. Berdasarkan definisi, air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan tanah seperti sungai, danau, laut, atau rawa. Sementara akar sawit berada pada kedalaman sekitar 0,2 hingga 1,2 meter di bawah tanah. “Artinya, sawit tidak menggunakan air permukaan, jadi tidak tepat jika dikenakan Pajak Air Permukaan,” tegasnya.
Gulat membantah anggapan bahwa PAP tidak akan memengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Ia menjelaskan, dalam formula penetapan harga TBS berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2024 serta Pergub tata niaga TBS di Riau, seluruh komponen biaya perusahaan diperhitungkan, baik Biaya Operasional Langsung (BOL) maupun Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL).
Ia memperkirakan jika PAP diterapkan sebesar Rp1.700 per dua pokok, maka harga TBS berpotensi turun hingga Rp188 per kilogram. “Tidak bisa dielakkan, pasti berdampak ke petani,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada provinsi yang benar-benar menerapkan PAP secara efektif, termasuk Sumatera Barat dan Sulawesi Barat yang masih dalam tahap peninjauan kebijakan tersebut.
