Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta gas LPG 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan jerigen BBM subsidi dan 80 tabung gas elpiji, Selasa (27/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait kendaraan tanpa nomor polisi yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Informasi diterima pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas patroli melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil L300 pick up warna hitam tanpa nomor polisi di depan Camp Safety Security PT RAPP, Desa Giri Sako.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen BBM subsidi dan tabung gas elpiji di dalam kendaraan. Polisi mengamankan 39 jerigen BBM, terdiri dari 25 jerigen berisi solar dan 14 jerigen berisi pertalite, serta 80 tabung gas LPG 3 kilogram.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.







Komentar