Kampar (Riaunews.com) – Polres Kampar menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap saat hendak memperjualbelikan seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) pada Senin (26/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu ekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga segala bentuk perdagangannya dilarang. Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik perdagangan satwa liar di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satwa akan dikoordinasikan perawatannya dengan BKSDA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah. Polisi mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dan segera melapor jika mengetahui adanya perdagangan satwa dilindungi.







Komentar