Kapolresta Pekanbaru Tegaskan Terduga Pesta Narkoba BaliView Tidak Dibebaskan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan isu yang menyebut terduga pelaku pesta narkotika di penginapan BaliView, Kecamatan Bukit Raya, dilepaskan oleh polisi adalah tidak benar. Menurutnya, para terduga ditangani melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan ketentuan perundang-undangan.

“Bahasa dibebaskan atau dilepaskan itu tidak benar. Para terduga dilakukan rehabilitasi sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu dan sesuai undang-undang,” tegas Muharman, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, saat penindakan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika di tempat kejadian perkara. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, ditemukannya bukti permulaan, hingga peningkatan status ke penyidikan dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Muharman menyebut penyidik juga melakukan berbagai upaya paksa, seperti pemeriksaan telepon seluler, penelusuran bukti elektronik, aliran dana atau transfer bank, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, seluruh pihak yang diamankan dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika.

“Sementara penyedia barang adalah dua orang berinisial O dan IR yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), lalu mengajukan asesmen ke BNN dengan dasar hukum Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38.

Menutup keterangannya, Muharman menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam pemberantasan narkotika dan memastikan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, termasuk di internal kepolisian. “Untuk narkoba kami tidak main-main. Jika ada anggota yang berani bermain, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Komentar