Selebgram dan Pengusaha Dibebaskan Usai Asesmen BNN, Kasus Pesta Narkoba Baliview Berlanjut

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus penggerebekan pesta narkoba di sebuah unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru. Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk selebgram dan pengusaha, dibebaskan polisi setelah menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamat Jacub menjelaskan, sejak awal penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga pelaku dinilai sebagai penyalahguna narkotika sehingga diajukan untuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN.

“Setelah asesmen dilakukan dan rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” ujar Jacub, Minggu (25/1/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan tujuh orang, di antaranya selebgram SL (33), pengusaha AM, serta lima orang lainnya berinisial AL, HB, ML, GB, MA, dan ND. Dari jumlah itu, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa empat cartridge narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.

Meski para penyalahguna telah dibebaskan berdasarkan rekomendasi asesmen, Jacub menegaskan pengusutan perkara belum berhenti. Polisi masih memburu pemasok narkotika berinisial O dan IR, serta terus mengembangkan kasus sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Komentar