Kasus Sabu di Hotel Marina Bengkalis, Empat Orang Jadi Tersangka

Bengkalis (Riaunews.com) – Kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Marina, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam dua penggerebekan berbeda yang dilakukan dini hari, Sabtu (17/1/2026), polisi mengamankan tujuh orang dari sejumlah kamar hotel.

Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya menjalani rehabilitasi. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dari penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 20 Januari 2026.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Dalam SPDP, tercantum empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP, seorang perempuan berinisial SC, serta satu orang anak.

Atas diterimanya SPDP, Kejari Bengkalis telah menerbitkan surat P-16 untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan. Marthalius menyebut, jaksa saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik, sementara perkara anak telah memasuki tahap II.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, namun proses etik terhadap anggota Polri yang terlibat tetap berjalan.

Kasus ini terungkap melalui dua penggerebekan di Hotel Marina. Pada penggerebekan pertama di kamar 204, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, namun mendapati alat isap dan hasil tes urine positif. Penggerebekan kedua di kamar 218 membuahkan temuan sabu seberat 0,005 gram dan alat isap, yang kemudian mengarah pada penetapan empat tersangka setelah dilakukan pengembangan.

Komentar