KPK Duga Bupati Pati Nonaktif Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa

Daerah, Korupsi131 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati nonaktif Sudewo meraup keuntungan hingga sekitar Rp50 miliar dari praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Perkiraan tersebut muncul jika modus yang terungkap di Kecamatan Jaken dilakukan secara serupa di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan di satu kecamatan. Jika pola tersebut terjadi di 21 kecamatan, maka total nilai pemerasan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga mengungkap adanya informasi bahwa sebagian pengepul uang pemerasan telah mengembalikan dana tersebut kepada calon perangkat desa. KPK mengimbau agar uang itu diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan pengembangan perkara.

Budi menilai praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa berpotensi menimbulkan penyimpangan lanjutan, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, calon perangkat desa diduga terdorong mencari pengembalian “modal” dari dana yang mereka kelola setelah menjabat.

Saat ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Para tersangka ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari hingga 8 Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa dan telah mengumpulkan Rp2,6 miliar hingga Januari 2026. Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan tersebut dan mengaku mendorong pengisian jabatan secara adil. Selain perkara ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.