Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang perempuan lanjut usia asal Kota Pekanbaru, Jasmiati (70), diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial EL. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polda Riau pada Kamis (22/1/2026).
Peristiwa bermula pada Juni 2024 saat EL tinggal di sekitar rumah korban dan membangun kedekatan dengan bersikap ramah serta kerap membantu Jasmiati. Pelaku kemudian menawarkan diri membantu menjual rumah korban agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari tua.
Karena percaya, Jasmiati memberikan surat kuasa penuh kepada EL untuk mengurus penjualan rumah, termasuk menerima pembayaran dari pembeli. Tak lama berselang, pelaku mengaku rumah tersebut telah terjual lunas.
Namun belakangan korban mengetahui rumahnya dibeli seharga Rp1 miliar dan telah dibayar penuh, tetapi dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut. Setelah transaksi selesai, pelaku diduga menghilang tanpa memberikan kejelasan.
Akibat kejadian itu, Jasmiati kehilangan tempat tinggal dan penghasilan. Kondisinya kian memprihatinkan karena harus bertahan hidup tanpa hunian layak, bahkan disebut sempat menggunakan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
Kasus ini menuai keprihatinan publik karena korban merupakan lansia yang seharusnya dilindungi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, sementara masyarakat mendesak penegakan hukum yang tegas dan profesional terhadap dugaan penipuan oleh oknum aparatur negara.







Komentar