Komisi I DPRD Pekanbaru RDP dengan Indomaret, Soroti Izin Gerai hingga Tenaga Kerja Lokal

Pekanbaru (RIaunews.com) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Indomaret, Rabu (21/1/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah isu penting, mulai dari ketertiban perizinan gerai, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap peraturan daerah.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri dan Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I lainnya. Rapat itu turut dihadiri perwakilan PT Indomarco Prismatama Tbk, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Pekanbaru.

Robin Eduar menjelaskan, Komisi I menemukan ketidaksesuaian data perizinan gerai Indomaret di Pekanbaru. Saat ini tercatat 220 gerai beroperasi, sementara izin yang terdaftar di DPMPTSP mencapai 233 izin. Ia meminta pihak Indomaret segera merapikan data dan menutup izin gerai yang sudah tidak beroperasi.

“Ini berarti ada selisih. Kemungkinan ada gerai yang sudah tidak beroperasi, tetapi izinnya belum dilaporkan atau ditutup di DPMPTSP. Ini yang kita minta untuk segera dirapikan,” ujar Robin.

Selain persoalan izin, Komisi I menekankan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Robin meminta Indomaret memprioritaskan warga setempat sebagai pekerja di setiap gerai serta melakukan penyesuaian penempatan tenaga kerja berdasarkan domisili.

Komisi I juga mengingatkan agar Indomaret tidak melampaui kuota gerai yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 230 unit. Dengan jumlah gerai aktif mencapai 220 unit, sisa kuota hanya tinggal 10 gerai. Komisi I meminta Satpol PP dan DPMPTSP memperketat pengawasan, termasuk terhadap kewajiban pajak parkir yang berlaku sejak 1 Januari 2026, guna menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komentar