Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menahan dua terduga pelaku pemalsuan dokumen tanah, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49), Rabu (11/2/2026). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar terkait dugaan penerbitan dokumen tanah fiktif.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri serta adanya kemungkinan korban lain dalam kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024 terkait kepemilikan sebidang tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Tanah itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995, yang sebelumnya dibeli korban sejak 1991.
Permasalahan muncul saat lahan tersebut masuk dalam pendataan pembebasan lahan proyek jalan tol pada Agustus 2021. Pada 14 September 2023, pihak lain mengklaim lahan yang sama dengan dasar dokumen SKGR yang diduga palsu, dan pada 1 Desember 2023 korban dipanggil oleh Badan Pertanahan Nasional karena terjadi tumpang tindih klaim.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya penerbitan SKGR yang lebih dahulu dibanding dokumen dasarnya, serta adanya pihak yang namanya tercantum dalam sempadan tanah namun tidak menandatangani dokumen. Selain itu, identitas pemilik yang tercantum dalam dokumen diduga hanya dipinjam, dan rujukan surat adat juga tidak berasal dari pihak yang berwenang.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 263 KUHP serta Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menegaskan komitmen menindak tegas pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah dan proyek strategis nasional.







Komentar