Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa pohon berukuran besar di wilayah Kota Pekanbaru tidak boleh ditebang sembarangan, melainkan harus dipindahkan jika dinilai mengganggu atau terdampak pembangunan. Penegasan ini sejalan dengan kebijakan perlindungan vegetasi kota yang baru diterapkan Pemko Pekanbaru.
Agung menyampaikan, pemerintah kota telah menerbitkan surat edaran yang melarang keras penebangan pohon besar tanpa izin resmi. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemko dalam menjaga kelestarian lingkungan perkotaan yang semakin tertekan akibat pembangunan.
Menurutnya, setiap rencana penanganan pohon besar wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat. Namun, izin yang diberikan bukan untuk menebang habis pohon, melainkan mencari solusi teknis yang lebih ramah lingkungan.
“Pohon besar tidak untuk dipotong, tetapi dipindahkan. Pemerintah kota akan memfasilitasi proses pemindahan agar tetap terjaga keberlanjutannya,” ujar Agung, Senin (19/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pemindahan pohon dilakukan ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang hijau kota. Langkah ini diambil agar fungsi ekologis pohon tetap terjaga, sekaligus mendukung penataan kota yang berkelanjutan.
Agung menambahkan, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak swasta agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap pohon besar. Pemko Pekanbaru menilai, menjaga pohon berarti menjaga kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang.







Komentar