Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Korupsi, Nasional142 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Ruang Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut uang tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Saudara IEG menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Komentar