PN Jakarta Pusat Bebaskan Khariq Anhar dari Tahanan Kasus Dugaan Penghasutan

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Khariq Anhar, dari tahanan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025).

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan, majelis mengambil keputusan tersebut karena Khariq Anhar sebelumnya telah diputus bebas dalam perkara terpisah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar majelis dalam mempertimbangkan status penahanan terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Khariq Anhar yang sempat menurun akibat trauma. Harika menilai penahanan tidak diperlukan demi mendukung proses pemulihan kesehatan terdakwa selama persidangan berlangsung.

“Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, termasuk kondisi kesehatan dan adanya trauma. Untuk mendukung pemulihan kesehatannya, majelis berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Harika di ruang sidang.

Meski demikian, Harika menegaskan majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila muncul keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap sikap terdakwa. Majelis juga mengingatkan Khariq Anhar agar bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut Khariq Anhar merupakan satu dari empat terdakwa yang diduga mengelola akun media sosial secara swadaya untuk menyebarkan konten bermuatan kebencian dan memancing kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Keempat terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komentar