Kampung Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan 10 Orang dan Sabu

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Sabtu (17/1/2025) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Lokasi tersebut menjadi target operasi setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba.

“Lokasi ini berdasarkan informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga kami lakukan penindakan langsung,” ujar Kompol Yacup, Minggu (18/1/2025).

Saat penggerebekan, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu. Polisi juga menangkap seorang bandar narkoba yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Komentar