Medan (Riaunews.com) – Polisi mengungkap modus sindikat perdagangan bayi di Medan yang memanfaatkan media sosial untuk memburu ibu hamil dengan kesulitan perekonomian. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan sindikat menjadikan kondisi ekonomi korban sebagai celah untuk meraup keuntungan.
Menurut Bayu, pelaku menggunakan modus adopsi dengan menawarkan pembelian bayi atau janin melalui media sosial. Pelaku utama berinisial HD disebut membeli bayi dengan kisaran harga Rp9 juta hingga Rp10 juta, menyasar ibu hamil yang membutuhkan uang.
Hasil penyelidikan menunjukkan, sindikat menjanjikan “harapan” kepada para ibu hamil yang terdesak ekonomi agar bersedia menyerahkan bayinya. Salah satu korban diketahui tidak bekerja selama dua tahun dan membutuhkan uang untuk mengurus dokumen kerja ke Malaysia.
Dalam praktiknya, sindikat turut melibatkan seorang bidan kampung yang mengetahui kondisi ekonomi ibu hamil di wilayah praktiknya. Bidan tersebut berhubungan langsung dengan korban dan disebut ikut memperoleh keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Dari keterangan pelaku berinisial HT selaku asisten, praktik perdagangan bayi telah berlangsung sejak 2023. Polisi menemukan rumah penampungan yang kerap didatangi ibu hamil, termasuk seorang korban yang usia kandungannya telah mencapai delapan bulan.
Jaringan sindikat ini tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga menjangkau Pekanbaru, Aceh, Balige, dan sejumlah daerah lain di Sumatera Utara. Polisi memastikan masih memburu sejumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus mengembangkan perkara tersebut.







Komentar