Jakarta (Riaunews.com) – Komisi II DPR RI meminta pemerintah melakukan pengecekan secara rinci terhadap penyaluran dana ke daerah, menyusul temuan adanya alokasi anggaran makan dan minum pemerintah daerah yang mencapai Rp1 miliar per hari. Temuan tersebut dinilai janggal dan berpotensi mencerminkan pemborosan anggaran.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan pengecekan tidak boleh hanya terbatas pada pemerintah daerah provinsi. Menurutnya, penyisiran juga harus mencakup pemerintah kabupaten/kota hingga DPRD yang memiliki pos anggaran serupa.
“Kami akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk menyisir seluruh anggaran makan dan minum ini, tidak hanya di pemda, karena DPRD serta pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki alokasi serupa,” ujar Bahtra kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Bahtra mengaku terkejut dengan besarnya alokasi anggaran tersebut. Ia menyebut baru pertama kali mendengar adanya belanja makan dan minum yang mencapai Rp1 miliar dalam satu hari di lingkungan pemerintah daerah.
Jika pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait temuan tersebut benar, Bahtra menilai anggaran itu tidak masuk akal. Karena itu, Komisi II DPR berencana memanggil Mendagri untuk meminta penjelasan sekaligus pendalaman lebih lanjut.
Selain klarifikasi, pemanggilan tersebut juga bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya daerah lain yang melakukan pemborosan serupa. Bahtra menegaskan, anggaran makan dan minum seharusnya dapat dialihkan ke pos yang lebih produktif, terutama untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.







Komentar