Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Bantahan tersebut disampaikan Aizzudin usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa salah satu materi pemeriksaan terhadap Aizzudin memang berkaitan dengan dugaan aliran dana. Menurutnya, pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan dan bukti yang telah dimiliki penyidik.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut dan ini masih terus didalami,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan terus menggali informasi dengan memanggil saksi-saksi lain serta menelusuri dokumen dan bukti elektronik untuk menguatkan atau mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.
Sebelumnya, Aizzudin secara tegas membantah menerima aliran uang maupun adanya dana yang mengalir ke PBNU. Ia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan dan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara.







Komentar