Jambret HP Bocah di Pekanbaru Dibekuk Polisi di Tanah Datar

Tanah Datar (Riaunews.com) – Aksi penjambretan handphone yang menimpa seorang bocah di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku diringkus Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial AJ alias Andre ditangkap pada Selasa dini hari di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.44 WIB. Saat itu, korban bernama Hafis sedang duduk di depan sebuah kedai harian ketika pelaku datang dan langsung merampas handphone Oppo A5s warna biru milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,1 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berada di Jorong 3 Batuah, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Tim Resmob Jembalang kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tanah Datar dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan saat beraksi. Tersangka Andre Junaidi (24) dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar