Langgam (Riaunews.com) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penebangan kayu ilegal.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin resmi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air, dengan sebagian kayu sedang dipotong dan dinaikkan ke atas sebuah truk bernomor polisi BM 8979 TM.
Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi beserta seluruh barang bukti. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.







Komentar