Nadiem Makarim Bacakan Eksepsi, Klaim Kebijakan Chromebook Hemat Anggaran Negara

Korupsi, Nasional153 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem menegaskan kebijakan yang diambilnya justru bertujuan menghemat keuangan negara, bukan merugikan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyebut penggunaan Chrome Device Management (CDM) menggantikan sistem operasi yang lebih mahal dan menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp1,2 triliun. Ia mempertanyakan alasan kebijakan efisiensi tersebut justru dipermasalahkan secara hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp800 miliar. Dodi menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena keuntungan CDM disebut hanya Rp600 miliar, sementara angka Rp800 miliar dikaitkan dengan transaksi korporasi, bukan aliran dana pribadi.

Menurut Dodi, dana Rp800 miliar berasal dari proses equity swap antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek. Dana tersebut digunakan untuk pembelian saham dan pembayaran utang antarperusahaan, sehingga tidak ada aliran dana yang menguntungkan Nadiem secara pribadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sah. Ia menyebut alat bukti telah diuji dalam proses praperadilan dan memenuhi syarat minimal, bahkan disebut telah terdapat empat alat bukti.

Usai sidang, Nadiem langsung dibawa petugas dan tidak memberikan pernyataan kepada media. Kuasa hukum mempertanyakan pengamanan ketat, termasuk kehadiran personel TNI di ruang sidang. Namun jaksa menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang kelelahan pasca operasi.

Komentar