Pekanbaru (Riaunews.com) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan kronologi OTT yang berlangsung pada 3 November 2025.
CCTV Diduga Dicabut
Jaksa Meyer Simanjuntak menjelaskan OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sejumlah pihak yang diamankan disebut mengarah pada keterlibatan terdakwa.
Namun saat tim KPK mendatangi rumah dinas gubernur, Abdul Wahid tidak berada di lokasi. Kecurigaan muncul ketika penyidik hendak memeriksa rekaman CCTV.
“Saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV telah dicabut dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap jaksa di persidangan.
Dalam pengembangan perkara, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Handphone Disebut Hilang
JPU juga menyoroti keterangan sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT. Mereka disebut kompak menyatakan bahwa alat komunikasi miliknya hilang saat diamankan.
“Para pihak yang diamankan menyatakan handphone mereka hilang,” kata jaksa.
Menurut JPU, rangkaian kejadian tersebut menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU yang terus berlanjut.







Komentar