BPKH Pastikan Dana Haji Khusus Aman, Pencairan Tunggu Instruksi Resmi

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan seluruh proses pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta menjamin dana dalam kondisi aman dan likuid. BPKH menyatakan tidak dapat melakukan pencairan tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi dari kementerian terkait.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap sistem audit.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan PK untuk penyelenggaraan Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi. Zaky menegaskan dukungan terhadap kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama BPKH.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH hanya menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Terkait ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.

Zaky menegaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala finansial internal BPKH, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian. BPKH menyatakan siap mencairkan dana segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyampaikan kekhawatiran atas potensi terganggunya penyelenggaraan Haji Khusus 2026. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, meminta percepatan pencairan PK serta sinkronisasi kebijakan keuangan dengan linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi yang dinilai sangat ketat.

Komentar