RUU Haji Digodok, Muncul Wacana Kementerian Khusus Haji dan Umrah

Jakarta (Riaunews.com) – DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Haji yang memunculkan usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut usulan itu muncul agar tugas Kementerian Agama (Kemenag) tidak semakin berat dalam mengurus penyelenggaraan haji dan umrah. DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah dan akan membahasnya lebih lanjut.

Adies menilai pembentukan kementerian khusus bisa menjadi solusi atas berbagai masalah yang kerap muncul dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia membutuhkan lembaga yang lebih fokus mengawal sekaligus mengawasi pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Adies, pemerintah diyakini memiliki cara untuk memitigasi kendala yang mungkin muncul, termasuk jika BP Haji diubah menjadi kementerian. Ia mencontohkan pengalaman pemerintah saat memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi. Namun, ia menekankan wacana tersebut masih perlu melalui pembahasan mendalam, termasuk kemungkinan revisi UU Kementerian Negara.

Sementara itu, dari laporan Detik.com, Mensesneg Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi adanya wacana tersebut. Ia menyebut desain awal pembentukan BP Haji memang diarahkan untuk mengurus haji secara khusus. Namun, ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final dan masih menunggu catatan dari DPR untuk dipelajari lebih lanjut. Prasetyo berharap proses pembahasan dapat menghasilkan perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan haji ke depan.

Komentar