Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian fasilitas yang diterima jemaah haji, khususnya pada jalur furoda dan khusus, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa ada jemaah yang membayar biaya haji furoda namun justru mendapat pelayanan setara haji khusus.
“Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi, tapi barengnya sama haji khusus,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Ia juga mengungkap adanya pencampuran antara jemaah haji khusus dan reguler yang diduga dipicu perubahan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Sesuai ketentuan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Tapi kenyataannya, malah dibagi rata 50:50,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Asep, berpotensi mengakibatkan pergeseran fasilitas dan pelayanan yang tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan jemaah.
“Semoga para jemaah yang merasa pelayanan haji tidak sesuai dengan statusnya, baik itu furoda, khusus, ataupun reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” pungkasnya.







Komentar