Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia karena terbukti bersekongkol dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.
Majelis Komisi membacakan putusan tersebut dalam sidang di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Majelis yang dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha menyatakan kedua perusahaan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Dalam amar putusan, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa membayar denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar. KPPU mewajibkan kedua perusahaan menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender tersebut dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.
PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42,89 miliar untuk lokasi Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B. Namun, Majelis Komisi menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan antara kedua perusahaan untuk mengatur tender sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan ini menunjukkan komitmen KPPU menjaga persaingan usaha yang adil dalam pengadaan pemerintah. Ia menyatakan KPPU akan menindak tegas setiap bentuk persekongkolan dan meminta pelaku usaha menjaga transparansi serta integritas agar praktik serupa tidak terulang.







Komentar