Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Bea dan Cukai melakukan pengintaian intensif selama hampir empat bulan. Operasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas instansi dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan gudang rokok ilegal tersebut merupakan hasil proses panjang dan kerja keras tim di lapangan. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui pengawasan hampir empat bulan. Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal,” ujar Djaka saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Djaka menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen berkelanjutan Bea dan Cukai. Sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat telah mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan di Pekanbaru, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusinya.







Komentar