Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya memperketat pengawasan batas masuk produk kosmetik guna mencegah peredaran barang ilegal. Langkah ini dilakukan melalui penegakan aturan larangan dan pembatasan di setiap pelabuhan pemasukan.
Kasubdit Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Souvenir Yustianto, menyatakan bahwa pihaknya memastikan setiap produk yang masuk telah memenuhi ketentuan yang dititipkan oleh BPOM. “Bea Cukai melakukan pengawasan di border dengan memastikan pemenuhan larangan-pembatasan. BPOM menitipkan beberapa aturan agar dapat kami enforce di pelabuhan pemasukan,” ujarnya dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Souvenir mengakui tantangan terbesar berasal dari upaya pemasukan produk kosmetik ilegal melalui jalur tidak resmi. “Namun demikian, kami tetap konsisten melakukan penindakan, baik di pelabuhan resmi maupun wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil intensifikasi pengawasan di berbagai daerah. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut hampir separuh sarana kosmetik yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. “Dari 984 sarana yang diperiksa, sebanyak 470 sarana atau 47,8 persen melanggar aturan,” jelasnya.
Jenis sarana yang diperiksa meliputi 372 distributor dan retail kosmetik, 69 klinik dan salon kecantikan, 14 reseller kosmetik, 6 importir kosmetik, 5 BUPN kosmetik, serta 4 industri kosmetik.
Taruna menegaskan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan secara lintas sektoral bersama kementerian dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan. “Kami mengapresiasi mitra lintas sektoral atas kerjasama yang sangat baik, khususnya dalam jalur importasi melalui dukungan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ucapnya.
Dengan diperketatnya pengawasan, pemerintah berharap peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan sesuai regulasi.







Komentar