Polda Riau Ungkap 2.487 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu 808,88 Kilogram

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Selama periode Januari hingga 26 Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 2.487 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, dari ribuan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, terutama sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 808,88 kilogram, disusul ganja 76,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 258.565 butir.

Selain itu, Polda Riau juga menyita narkotika jenis lain, di antaranya 4,30 kilogram heroin, 6.158,5 butir Happy Five, 1,55 kilogram ketamin, 125 vial ketamin, 517 pcs Happy Water, serta 1.869 pcs narkotika jenis Baya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3.618 tersangka. Rinciannya terdiri dari 3.404 laki-laki, 214 perempuan, serta 14 anak di bawah umur. Seluruh kasus diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres jajaran.

Kapolda menyebutkan, Polres dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi antara lain Polres Indragiri Hulu, Polres Kampar, dan Polres Rokan Hilir. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Riau menjadi penyumbang terbesar pengungkapan sabu dengan total lebih dari 442 kilogram.

Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti narkotika yang disita sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp892,8 miliar. Keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan tren pengungkapan sabu, ganja, dan ekstasi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024.

Komentar