Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menggratiskan parkir kendaraan di ritel modern Alfamart dan Indomaret mulai Januari 2026. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai kebijakan tersebut.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan kebijakan parkir gratis diterapkan seiring perubahan sistem penarikan biaya parkir. Jika sebelumnya menggunakan pola retribusi, mulai 1 Januari 2026 sistem tersebut dialihkan menjadi pajak parkir.
“Per 1 Januari 2026 insyaallah diterapkan. Jadi mereka pindah sistemnya, kalau kemarin retribusi, besok ini pindah ke pajak parkir. Jadi pengelola ritel yang membayar pajak parkir,” kata Markarius Anwar, Senin (29/12).
Pengalihan sistem tersebut dilakukan dari pengelolaan retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menjadi pajak parkir yang berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Menurut Markarius, nota kesepahaman atau MoU terkait kebijakan ini telah disepakati.
“Semuanya sudah MoU, sekarang tinggal proses sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya. Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait parkir gratis di area Alfamart dan Indomaret juga telah beredar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak lagi dikenakan biaya parkir. Surat itu juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area parkir serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila masih ditemukan praktik pungutan parkir di lokasi tersebut. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Perhubungan maupun Bapenda Kota Pekanbaru melalui akun media sosial resmi atau layanan call center yang telah disediakan.







Komentar