Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.

Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Ibnu Nugroho, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kehadirannya bertujuan memberikan pandangan akademis terkait penerapan unsur-unsur hukum pidana yang relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan para terdakwa, Prof. Ibnu menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang hukum pidana. Keterangan tersebut mencakup kajian akademis mengenai penerapan hukum pidana dalam perkara yang tengah diperiksa.

Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan JPU KPK. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pembuktian sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.

Keterangan Ahli Jadi Bagian Proses Pembuktian

Keterangan ahli memiliki peran strategis dalam membantu majelis hakim memahami aspek hukum yang menjadi pokok perkara. Namun, pendapat ahli bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam menjatuhkan putusan.

Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap tuntutan dan putusan sesuai agenda yang telah ditetapkan.