Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahap pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, JPU menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, Dr. W. Riawan Tjandra.
Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keterangan ahli menguatkan dugaan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Penyelenggaraan negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Itu terjadi dalam perkara ini,” kata Meyer usai persidangan.
Soroti Pergeseran Anggaran dan Tata Kelola Birokrasi
Meyer menjelaskan, salah satu hal yang menjadi sorotan ahli berkaitan dengan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, ketentuan administrasi pemerintahan mengharuskan adanya proses review sebelum pergeseran anggaran dilakukan.
Namun, kata dia, proses tersebut tidak dilaksanakan dalam pergeseran anggaran tahap III. Ahli menilai kondisi itu terjadi atas permintaan Abdul Wahid kepada Arief Setiawan dalam rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, ahli juga menyoroti pola pemberian perintah yang dinilai tidak mengikuti tata kelola birokrasi pemerintahan. Meyer mengatakan, instruksi kepala daerah seharusnya disampaikan secara berjenjang melalui Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pejabat di bawahnya.
“Seharusnya jika itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hirarki, berjenjang secara administrasi negara, melalui Sekda selaku ASN, kemudian kepala dinas, lalu ke bawahnya yaitu para kepala UPT. Namun, ini dilanggar oleh Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Keterlibatan Wagub dan Penunjukan Tenaga Ahli Dipersoalkan
Dalam keterangannya, ahli juga menilai minimnya keterlibatan wakil gubernur dalam proses pemerintahan sebagai kondisi yang tidak ideal. Menurut Meyer, ahli berpendapat wakil gubernur semestinya dilibatkan dan diberikan tugas secara delegatif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia menyebut, apabila seluruh kewenangan dijalankan sendiri oleh kepala daerah tanpa melibatkan wakil kepala daerah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, ahli turut menyoroti posisi Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Meyer mengatakan, ahli menilai penunjukan Dani bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena berasal dari kalangan non-aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, ahli merujuk pada ketentuan Undang-Undang ASN serta instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang pengangkatan tenaga ahli gubernur dari kalangan non-ASN. Dalam persidangan juga terungkap bahwa penunjukan Dani sebagai tenaga ahli dilakukan atas permintaan Abdul Wahid.
Berdasarkan keseluruhan keterangan yang disampaikan ahli, JPU menilai terdapat sejumlah tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi sangat banyak penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pak Abdul Wahid secara hukum administrasi negara yang tadi sudah dijelaskan oleh Riawan Tjandra selaku saksi ahli,” pungkas Meyer.
