Mentan Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Impor Pangan Ilegal

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal karena mengganggu upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional. Ia menilai penyelundupan pangan di tengah peningkatan produksi dalam negeri merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran menyikapi pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal di Jawa Timur. Komoditas tersebut diketahui mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi merusak sektor pertanian nasional.

Amran meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selain masuk tanpa izin resmi, bawang bombai tersebut terbukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina dan menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas cangkang sawit.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium karantina, bawang bombai ilegal itu positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Amran menjelaskan bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Jawa Timur. Total bawang bombai yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Mentan menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi hingga ke akar jaringan, termasuk importir dan pelaku logistik. Ia menilai langkah tegas diperlukan untuk melindungi sektor pertanian nasional serta menjaga ketahanan pangan Indonesia dari ancaman komoditas ilegal.

Komentar