Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mengkaji pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce yang selama ini belum diatur secara khusus. Kajian ini bertujuan memastikan kebijakan yang disusun tidak memberatkan pelaku UMKM, terutama penjual daring.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satria Permana, mengatakan pihaknya mendapat mandat langsung dari Menteri UMKM untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait biaya admin yang dibebankan kepada penjual di platform digital. Selama ini, belum ada aturan spesifik mengenai besaran komisi atau potongan tersebut.
Menurut Temmy, baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun Kementerian Perdagangan belum memiliki regulasi khusus soal komisi e-commerce. Meski besaran kenaikan biaya layanan sudah diketahui, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan aturan.
Fokus utama kajian adalah dampak kenaikan biaya admin terhadap margin keuntungan UMKM. Kementerian UMKM berencana melakukan survei langsung kepada para penjual untuk menilai apakah biaya tersebut berpotensi menekan profit, terutama di tengah persaingan harga yang ketat.
Dalam proses penyusunan aturan, Kementerian UMKM juga akan melibatkan berbagai asosiasi, termasuk asosiasi internet marketer. Masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan untuk menilai potensi penurunan keuntungan akibat kenaikan biaya layanan.
Sebagai catatan, pada 2024 dua e-commerce besar di Indonesia, yakni Tokopedia dan Shopee, telah menaikkan komisi. Tokopedia menyesuaikan biaya layanan Power Merchant mulai 1% hingga 10% per 16 September 2024, sementara Shopee memberlakukan biaya admin bagi penjual Non-Star yang telah melampaui 50 pesanan.







Komentar