Bekasi (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik pemalsuan sabun cair bermerek yang diproduksi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Saat penggerebekan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.
Pelaku berinisial ROH (46) tak dapat mengelak ketika polisi menemukan berbagai bahan kimia, peralatan pengolahan, serta ratusan kemasan yang telah ditempeli label merek ternama. Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya permintaan produk rumah tangga dengan menjual sabun cair palsu melalui platform e-commerce.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun kurang diminati. Dalam empat bulan terakhir, ROH mulai meniru label produsen besar agar lebih menarik bagi pembeli. Produk imitasi itu dijual jauh di bawah harga resmi sehingga cepat terserap di pasaran.
“Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, Jumat (14/11/2025). Beberapa merek yang ditiru antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Dari hasil penyelidikan sementara, omzet penjualan tersangka dalam empat bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan jaringan pembeli untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
ROH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.







Komentar