Pemerintah Dukung Penguatan Ekonomi Syariah untuk UMKM Nasional

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian penting dari upaya memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, ekonomi syariah menawarkan prinsip yang sejalan dengan keadilan, keberlanjutan, dan pemerataan ekonomi.

“Ekonomi syariah bukan hanya soal transaksi keuangan, tetapi juga nilai, kemitraan, pembagian risiko, dan kebermanfaatan sosial. Esensinya adalah tumbuh bersama, bukan menang sendiri,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, pangsa aset keuangan syariah nasional telah mencapai 11,4 persen dari total aset industri keuangan. Indonesia bahkan menduduki peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Finance Development Report 2024, menegaskan peran strategisnya di tingkat global.

Maman juga mengapresiasi lahirnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Regulasi ini, katanya, menjadi langkah konkret dalam menyederhanakan proses pembiayaan, memperluas kolaborasi antara lembaga keuangan dan pelaku usaha, serta memperkuat perlindungan bagi pengusaha kecil.

“Dengan regulasi ini, pelaku UMKM tidak lagi hanya menjadi objek pembiayaan, tetapi mitra pertumbuhan ekonomi yang harus diberdayakan secara serius,” tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, UMKM merupakan segmen prioritas yang terus didorong melalui peningkatan literasi keuangan dan inklusi pembiayaan. “Sinergi antara OJK dan Kementerian UMKM adalah kunci untuk memastikan akses pembiayaan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan kolaborasi lintas lembaga dan penguatan sektor keuangan syariah, pemerintah optimistis ekosistem UMKM akan semakin tangguh dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial.

Komentar