48 Rakit PETI Dimusnahkan di Kebun Karet Milik Pemkab Kuansing

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 rakit PETI dimusnahkan.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengatakan, penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat serta mencermati pemberitaan di media sosial terkait dugaan penambangan ilegal di kawasan aset pemerintah daerah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan diterjunkan ke lokasi pada Rabu (17/12/2025) untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penertiban. Hasil penyisiran menemukan puluhan rakit PETI berada di area perkebunan karet, namun seluruhnya sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.

Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, aparat langsung memusnahkan seluruh rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan karena tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba.

AKP Linter menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusakan lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan indikasi penambangan ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

“Kami berkomitmen melakukan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan guna melindungi aset daerah serta menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Komentar