KPK Nilai Kasus Bupati Lampung Tengah Cerminkan Lemahnya Rekrutmen Parpol

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik di Indonesia. Menurut KPK, proses kandidasi yang tidak berbasis integritas membuka ruang praktik mahar politik dan politik biaya tinggi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, persoalan mendasar terletak pada rekrutmen parpol yang tidak terintegrasi dengan kaderisasi. Akibatnya, muncul fenomena kader berpindah-pindah partai, serta pencalonan yang lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dan popularitas ketimbang kapasitas dan rekam jejak.

KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada 2024. Menurut Budi, hal tersebut menunjukkan tingginya biaya politik yang harus ditanggung kepala daerah terpilih.

“Beban pengembalian modal politik yang besar kerap mendorong kepala daerah melakukan praktik melawan hukum, termasuk korupsi,” ujar Budi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu berulangnya kasus korupsi di tingkat daerah.

Kasus Ardito, lanjut Budi, sekaligus menguatkan temuan awal KPK dalam kajian tata kelola partai politik. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana parpol untuk pemenangan pemilu, operasional harian, hingga pembiayaan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah.

Selain itu, KPK menilai lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik membuat aliran dana tidak sah sulit terdeteksi. KPK pun mendorong standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol sebagai langkah pencegahan korupsi ke depan.

Komentar