Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan jutaan anak Indonesia telah terpapar rokok sejak usia sangat dini. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak hampir mencapai 5,7 juta orang. Jasra menyebut yang lebih mengkhawatirkan adalah usia perokok pemula yang sangat belia, bahkan ditemukan anak berusia lima hingga tujuh tahun sudah mulai merokok.
Menurut Jasra, tingginya angka perokok anak merupakan situasi darurat perlindungan anak dan berpotensi menghambat agenda besar pembangunan nasional. Ia menegaskan kebiasaan merokok pada usia dini berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.
Jasra menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari rokok. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi usia merokok hingga 21 tahun serta melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, termasuk di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat seiring pertambahan penduduk. Dari 2013 hingga 2023, jumlah perokok dewasa naik dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta orang, atau bertambah sekitar 5 juta orang.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga menyebut jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun meningkat tajam, dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023. Kenaikan ini dinilai menjadi tantangan besar bagi upaya perlindungan kesehatan generasi muda Indonesia.







Komentar