Dinkes Riau Terbitkan SE Kewaspadaan DBD, Kasus Capai 1.558 dengan 12 Kematian

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Kesehatan Riau menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pengendalian peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) menyusul tingginya jumlah kasus yang terjadi di wilayah Riau sepanjang 2026.

Surat edaran bernomor 400.7.7.1/11/DINKES/2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, dan ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, direktur rumah sakit, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Riau.

Zulkifli mengatakan berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) hingga minggu ke-17 tahun 2026, tercatat sebanyak 2.321 kasus suspek dengue. Sementara data program DBD hingga April 2026 mencatat sebanyak 1.558 kasus DBD tersebar di 12 kabupaten dan kota di Riau.

“Dengan angka kematian mencapai 12 kasus yang meliputi Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Rokan Hilir, maka perlu kiranya Dinas Kesehatan Riau menerbitkan surat edaran kepada kabupaten kota untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif,” kata Zulkifli, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut menekankan penguatan upaya preventif dan promotif melalui penyuluhan langsung maupun media cetak dan elektronik kepada masyarakat.

Selain itu, Diskes Riau meminta seluruh daerah meningkatkan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus secara rutin di wilayah endemis DBD dan Chikungunya.

Fasilitas Kesehatan Diminta Perkuat Deteksi Dini

Diskes Riau juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat deteksi dini kasus DBD dengan memastikan ketersediaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dengue, khususnya di wilayah endemis.

Setiap pasien dengan demam tinggi di atas 38 derajat Celsius selama dua hari atau lebih diminta menjalani pemeriksaan RDT dengue, termasuk pemeriksaan hematokrit, hemoglobin, leukosit, dan trombosit.

“Apabila disertai nyeri persendian hebat dan atau ruam ditambahkan pemeriksaan RDT Chikungunya,” ujarnya.

Petugas kesehatan juga diwajibkan mengidentifikasi tanda bahaya DBD yang umumnya muncul pada hari ketiga hingga ketujuh demam, seperti nyeri perut, muntah terus-menerus, perdarahan, hingga penurunan trombosit.

Zulkifli menambahkan pasien dengan hasil RDT dengue positif dan memiliki komorbid seperti penyakit jantung, diabetes, gangguan ginjal, kanker, ibu hamil, lansia, hingga balita di bawah dua tahun agar segera dirujuk ke rumah sakit.

Selain penanganan medis, Diskes Riau juga memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta mewajibkan fasilitas kesehatan melaporkan kasus dengue kepada dinas kesehatan kabupaten/kota maksimal tiga jam setelah ditemukan kasus.

“Kemudian juga perlu menyusun atau melakukan reviu rencana kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi KLB, wabah maupun krisis kesehatan,” pungkasnya.

Komentar