Oleh Sri Lestari, ST
Di penghujung tahun musibah kembali menyapa. Bencana longsor hingga banjir bandang telah menyapu beberapa wilayah di negeri ini. Sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh dan beberapa wilayah lain menjadi korban bencana ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Kamis (11/12/2025) pagi, mencapai 969 orang, sebanyak 252 orang masih dinyatakan hilang dan lebih 5.000 warga mengalami luka-luka.
Banjir bandang yang diikuti dengan gelondongan kayu menjadi banjir bandang yang terlihat sangat parah. Penyebabnya tidak hanya karena curah hujan yang tinggi, namun diiringi menurunnya daya tampung wilayah. Dibalik musibah yang telah meluluhlantakkan beberapa wilayah dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi korban, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Banyak pihak mulai dari masyarakat maupun netizen menggema di berbagai platform media sosial memantik berbagai tanggapan.
Influencer-influencer yang juga menyuarakan hal yang sama semakin menambah tekanan bahwa bencana banjir Sumatera harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional alasannya sederhana, agar dana darurat negara yang bersumber dari APBN segera dikucurkan untuk recovery dampak bencana yang merusak infrastruktur fisik maupun sosial.
Bencana banjir yang terjadi saat ini benar-benar menarik perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, banjir bandang yang diikuti gelondongan kayu menjadi penguat dugaan masyarakat bahwa bencana ini tidak murni faktor alam atau sekedar ujian semata. Namun dibalik itu ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab merusak alam.
Hadirnya legitimasi penguasa terhadap pelegalan pengelolaan kekayaan alam seperti pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas dan undang-undang minerba menjadi faktor utama terjadinya bencana saat ini. Dari kebijakan yang diberlakukan tanpa memperhitungkan dampak dari membuka lahan sebesar-besarnya, benar-benar memberikan dampak bahaya bagi lingkungan.
Jika kita amati secara mendalam mengapa bisa terjadi pelegalan pengelolaan kekayaan alam secara besar-besaran? Tentu kebijakan ini tidak terlepas dari sistem yang diterapkan saat ini yakni sistem sekuler demokrasi kapitalis. Pada sistem kapitalis penguasa hanyalah sebagai regulator dalam pelegalan aturan negara. Dari cara kerja seperti ini menjadi kewajaran jika terjadi persahabatan antara penguasa dan pengusaha dalam melegalkan pengelolaan kekayaan alam atas nama pembangunan. Dari sini tidak dipungkiri para penguasa akan mendapatkan bagian dari izin yang dikeluarkan. Sehingga menjadi kewajaran penguasaan akan abai terhadap rakyatnya. Hal demikian telah tampak, hingga saat ini bencana Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh belum ditetapkan sebagai bencana nasional padahal bencana yang terjadi saat ini seperti tsunami kedua bahkan lebih parah karena diikuti gelondongan kayu.
Dari bencana ini sudah saatnya negara dan umat muslim harus senantiasa bermuhasabah. Sesungguhnya Allah telah mengabarkan bahwa kerusakan di muka bumi akibat ulah tangan manusia. Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Rum: 41).
Dari peringatan Allah, bukti keimanan sebagai hamba Allah harus menjaga kelestarian lingkungan. Negara sebagai pelindung masyarakat juga harus bermuhasabah terkait sistem yang diterapkan. Sudah saatnya negara kembali pada sistem Islam, dimana aturan di dalam negara diterapkan aturan-aturan Islam. Mulai dari mengurus rakyatnya hingga tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dengan pengelolaan yang benar. Disamping itu, negara juga siap mengeluarkan pencegahan banjir dan tanah longsor melalui pendapat para ahli lingkungan.
Dengan penerapan sistem Islam penguasa akan berjalan sebagaimana fungsinya yakni sebagai pengurus rakyat. Dari fungsi seperti ini, maka setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Khalifah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan dari bahaya. Khalifah akan merancang tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsinya, menata wilayah yang dijadikan tempat tinggal, industri, tambang dan hima (hutan yang tidak boleh dikelola). Hal demikian dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam sehingga bencana banjir dan longsor dapat diminimalisir.
Dari sini tampak jelas musibah yang melanda tidak hanya faktor cuaca, namun penerapan hukum atas pelegalan kekayaan alam juga menjadi pemicu bencana saat ini. Untuk itu agar bencana dapat diminimalisir dan tidak mendatangkan bencana yang lebih besar, sudah saatnya melakukan muhasabah. Muhasabah dilakukan mulai dari muhasabah individu, muhasabah masyarakat dan muhasabah negara. Hanya dengan penerapan kembali aturan Islam secara total akan dapat menangkis tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dalam merusak alam dan lingkungan demi kepentingan.







Komentar