Status Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan Naik ke Penyidikan

Lingkungan, Nasional128 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan liar dan penggunaan alat berat di kawasan hulu sungai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan penyelidikan mengarah pada temuan empat lokasi pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan di wilayah hulu Tapanuli Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan jejak illegal logging dan aktivitas alat berat yang diduga terkait dengan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.

“Atas temuan bukti tersebut, penyelidik meningkatkan proses ke penyidikan. Kami sudah menemukan dua alat bukti adanya peristiwa pidana dan akan memformalkannya untuk mencari siapa pelakunya serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Brigjen Irhamni.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman di sejumlah titik pembukaan lahan di sekitar hulu DAS Garoga. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan rangkaian peristiwa banjir bandang yang membawa material kayu.

Sebelumnya, tim Dittipidter Bareskrim telah menyita 27 sampel kayu gelondongan yang ditemukan setelah banjir bandang melanda Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan. Sampel tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap asal-usul kayu yang menjadi salah satu faktor memperparah dampak banjir.

Penyidik memastikan proses penyidikan akan difokuskan pada identifikasi pelaku, pola aktivitas pembukaan lahan, serta dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu sungai.

Komentar