LAMR Minta Aparat Perketat Pengamanan Sengketa Lahan Sawit di Siak

Siak, Utama301 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Konflik perebutan lahan perkebunan sawit seluas 150 hektare di Pematang Tiga, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak kian memanas. Beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan mulai mengerahkan massa ke lokasi, meski status sengketa masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Siak.

Melihat situasi yang semakin mencekam, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. LAMR menegaskan langkah preventif perlu segera diambil untuk mencegah konflik terbuka.

Plt Ketua LAMR Kecamatan Siak, Datuk Dedi Irama, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat sesuai nilai adat Melayu serta ketentuan hukum. Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Pasal 41 terkait mekanisme penyelesaian konflik.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kapolres dan Kapolsek Siak, LAMR meminta aparat memperketat pengamanan di lokasi sengketa. Mereka juga meminta polisi mensterilkan area kebun dari pihak manapun hingga keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, guna mencegah bentrokan dan insiden yang tak diinginkan.

LAMR menegaskan perlunya larangan keras atas upaya membawa masuk massa ke area sengketa. Kehadiran perwakilan Polsek dalam musyawarah adat juga diminta untuk menjaga netralitas dan kepercayaan semua pihak terhadap proses mediasi.

Selain itu, LAMR mendorong dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan kepolisian agar perkembangan situasi di lapangan terus terpantau. Lembaga adat menilai keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan koordinasi yang baik sangat penting untuk mencegah konflik meluas serta memastikan proses penyelesaian berjalan damai.

Komentar