Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023–2024. Tersangka berinisial Z, seorang pengacara yang bekerja di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), resmi ditahan usai enam kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai mengarah pada dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, AS. “Betul ada kaitan kasus pengelolaan PI 10 persen ini dengan AS. Namun soal terlibat atau tidak, nanti kita lihat. Sejauh ini belum ada aliran dana ke AS,” ujar Sutikno, Rabu (10/12/2025). Ia menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka karena rangkaian peristiwa dalam kasus ini cukup kompleks.
Z ditangkap pada Senin (8/12/2025) setelah berulang kali absen dari pemeriksaan. Awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam penyidikan, Z diduga berperan dalam transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. Transaksi tersebut menggunakan dana PI yang diterima perusahaan, tetapi belakangan terungkap bahwa lahan itu bukan milik Z melainkan PT Jatim Jaya Perkasa.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan menggunakan kwitansi yang ditandatangani Z, namun dana itu dipakai Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian laporan keuangan perusahaan. Pembayaran berikutnya—Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar—masuk ke rekening pribadi Z di Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan turut mengalir ke Rahman.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara dalam transaksi yang melibatkan Z mencapai Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar dalam keseluruhan perkara dana PI. Z disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus PI Blok Rokan.







Komentar