LAMR Dukung Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau resmi menerbitkan surat dukungan atas usulan penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau. Dukungan tersebut diberikan kepada Persatuan Hijau Riau sebagai penggagas utama inisiatif pelestarian lingkungan itu.

Dukungan LAMR tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor RM-22/LAMR/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 atau bertepatan dengan 2 Sya’ban 1447 Hijriah. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil bersama Sekretaris Umum Datuk H. Jonnadi Dasa.

Dalam rekomendasinya, LAMR menegaskan dukungan penuh terhadap penetapan Hari Ekosistem Riau sebagai upaya memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga hutan, lahan gambut, sungai, dan seluruh sistem kehidupan alam di Bumi Lancang Kuning.

Ketua Persatuan Hijau Riau, Hengky Primana, menyampaikan apresiasi atas dukungan lembaga adat tersebut. Menurutnya, dukungan LAMR menjadi penguat moral dan kultural dalam perjuangan pelestarian lingkungan hidup di Riau.

“Ini kehormatan besar bagi kami. Dukungan LAMR menegaskan bahwa pelestarian lingkungan sejalan dengan nilai-nilai luhur adat Melayu Riau,” ujar Hengky. Ia berharap Hari Ekosistem Riau menjadi momentum refleksi sekaligus aksi nyata menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kerusakan gambut.

Persatuan Hijau Riau berkomitmen mengawal inisiatif ini agar ditetapkan secara resmi melalui kebijakan daerah. Dengan terbitnya surat dukungan LAMR, penetapan Hari Ekosistem Riau diharapkan menjadi agenda tahunan edukasi dan gerakan nyata demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Komentar