Petani 59 Tahun di Batang Cenaku Ditangkap Polisi karena Simpan 13 Paket Sabu

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang pria berusia 59 tahun yang bekerja sebagai petani ditangkap Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas usia maupun profesi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Sirmun alias Karyo, warga Desa Kerubung Jaya. Ia diringkus pada Senin (8/12/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (7/12/2025) mengenai dugaan transaksi narkoba di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 2,33 gram, timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, sendok sabu, dompet, serta uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi. “Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Fahrian, Selasa (9/12/2025).

Sirmun, kelahiran Jatirejo 30 November 1966, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar